Strategi
Dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditetapkan, maka strategi pencapaian yang akan ditempuh :
- Peningkatan produktivitas.
- Perluasan areal tanam (peningkatan indeks pertanaman).
- Pengamanan produksi.
- Pemberdayaan kelembagaan dan pembiayaan.
- Menerapkan rekayasa teknologi pertanian spesifik lokasi secara dinamis.
Khusus mengenai pembangunan komoditas hortikultura, karena pengembangannya berorientasi kepada pasar, maka selain produksi dan mutu meningkat juga harus berdaya saing, maka pengembangannya dilakukan secara terpadu melalui enam pilar yaitu:
- Pengembangan kawasan agribisnis
- Penataan manajemen rantai pasokan
- Pengamanan produksi.
- Penerapan budidaya pertanian yang baik (Good Agricultural Practise/GAP) dan prosedur operasi standar.
- Fasilitasi terpadu investasi tanaman hortikultura.
- Pengembangan kelembagaan usaha.
- Peningkatan konsumsi dan akselerasi ekspor.
Kebijakan
Sesuai dengan sasaran pembangunan tanaman pangan lima tahun kedepan, yaitu mengoptimalkan ketahanan pangan dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing serta meningkatkan pendapatan petani, maka kebijakan yang akan ditempuh yaitu:
- Memperluas dan meningkatkan basis produksi secara berkelanjutan.
Arah kebijakan ini adalah meningkatkan investasi swasta, penggunaan lahan, pewilayahan komoditas dan penataan pemanfaatan lahan pertanian.
- Meningkatkan diversifikasi pangan.
Meliputi pengembangan pangan sesuai sumber daya lokal, meningkatkan diversifikasi konsumsi pangan yang beragam, bergizi dan seimbang serta meningkatkan kualitas pangan yang aman dan halal.
- Meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan SDM pertanian.
Meliputi revitalisasi penyuluhan, pendampingan petani, pendidikan dan pelatihan pertanian, meningkatkan peran serta masyarakat, meningkatkan kompetensi dan moral aparatur dan pengembangan kelembagaan petani.
- Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pertanian.
Kebijakan ini meliputi pengembangan sarana dan prasarana usaha pertanian, pengembangan sarana pengolahan dan pemasaran serta pengembangan lembaga keuangan mikro pedesaan.
- Meningkatkan inovasi dan diseminasi teknologi tepat guna.
Kebijakan ini diarahkan untuk merespon permasalahan dan kebutuhan pengguna , mendukung optimasi pemanfaatan sumber daya spesifik lokasi, pengembangan produk berdaya saing, percepatan proses dan perluasan jaringan diseminasi dan penyaringan umpan balik inovasi pertanian.
- Meningkatkan promosi dan pengembangan komoditas pertanian.
Meliputi kebijakan subsisdi tepat sasaran dalam sarana produksi, harga out put dan bunga kredit untuk modal usaha tani; peningkatan ekspor; peningkatan produktivitas dan efisiensi usaha; perbaikan kualitas dan standarisasi produk; serta penguatan sistim pemasaran dan perlindungan usaha.
Selain kebijakan tsb. diatas, diperlukan juga kebijakan yang terkait dengan pembangunan pertanian, namun perlu dukungan dan koordinasi dengan instansi terkait yaitu:
- Pembangunan infrastruktur pertanian meliputi pembanguanan jaringan irigasi, pencegahan konversi lahan, pengembangan jalan produksi serta infrastruktur lainnya.
- Kebijakan pembiayaan pertanian untuk mengembangkan lembaga keuangan yang khusus menangani sektor pertanian.
- Kebijakan perdagangan yang memfasilitasi kelancaran pemasaran baik di pasar dalam negeri maupun ekspor.
- Kebijakan pengembangan industri yang lebih menekankan pada agroindustri (skala kecil) di pedesaan dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan pendapatan petani.
- Kebijakan investasi yang kondusif untuk lebih mendorong minat investor dalam sektor pertanian.
- Pembiayaan pembangunan yang lebih memprioritaskan anggaran sektor pertanian. Perhatian pemerintah kabupaten/kota pada pembangunan pertanian meliputi: infrastruktur pertanian, pemberdayaan penyuluh pertanian, menghilangkan berbagai pungutan yang mengurangi daya saing produk pertanian, serta alokasi dana yang memadai.
- 7. Peran swasta (corporate) dalam menampung hasil pertanian dan investasi di sektor pertanian melalui CSR (Corporate Social Responsibility ).