6 September 2010
Selamat Datang Di Situs Resmi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali

 Menu Utama

 Informasi

 Ragam

 Berita Terkini

PELAKSANAAN PUAP DI BALI

25 September 2009

1.Latar belakang :

Pulau Bali dengan luas baku 56.366,6 Ha dan jumlah penduduk sebanyak 3.553.400 jiwa, memiliki 134.804 Rumah Tangga Miskin (RTM) yang tersebar di 716 Desa, dengan mata pencaharian utama di sektor pertanian. Kemiskinan di pedesaan merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan secara terkoordinasi baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat.

Permasalahan utama yang dihadapi penduduk pedesaan adalah kurangnya kemampuan masyarakat dalam mengakses permodalan, pengelolaan usaha dan pemasaran hasil, sehingga pengelolaan sumberdaya alam yang ada menjadi terbatas.

Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) yang dilaksanakan oleh Departemen Pertanian merupakan salah satu program / kegiatan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja di pedesaan. Program ini merupakan penjabaran dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M). yang dicanangkan oleh Bapak Presiden RI tanggal 30 April 2007.

Melalui pelaksanaan PUAP diharapkan penduduk di pedesaan dapat memfasilitasi kebutuhan permodalan usaha dan membuka lapangan pekerjaan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

2.Tujuan :

Pelaksanaan PUAP bertujuan untuk :

  1. Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di pedesaan sesuai potensi wilayah.
  2. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani (PMT).
  3. Memberdayakan kelembagaan tani dan ekonomi pedesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis.
  4. Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi pedesaan menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam akses permodalan.

3.Sasaran kegiatan :

Sasaran pelaksanaan kegiatan PUAP di Provinsi Bali adalah :

  1. Berkembangnya Usaha Agribisnis yang diperuntukkan pada 716 Desa dengan potensi pertanian desa.
  2. Berkembangnya 716 Gapoktan yang dikelola oleh Petani.
  3. Meningkatnya kesejahtraan rumah tangga tani miskin, petani/peternak sekala kecil, buruh tani Berkembangnya usaha agribisnis petani yang mempunyai siklus usaha harian, mingguan maupun musiman.

4. Lokasi Kegiatan PUAP di Bali

Pelaksanaan PUAP di Provinsi Bali dilaksanakan mulai tahun 2008 dengan sasaran pembinaan pada 248 Desa dan Tahun 2009 sebanyak 324 Desa,dengan jumlah bantuan penguatan modal usaha sebanyak Rp.100.000.000,- per Gapoktan. Sampai saat ini telah dibina sebanyak 572 Desa miskin (79,9 %) dari total Desa miskin yang ada dan sisanya masih sebanyak 144 Desa (20,1%) belum dibina.Secara rinci pelaksanaan PUAP di Bali dapat dilihat seperti pada Tabel berikut :

Pembinaan PUAP di Provinsi Bali dilaksanakan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan sasaran kelompok-kelompok yang sudah mantap dilapangan. Kelompok binaan di masing-masing Desa dikoordinasikan kedalam Gabungan Kelompok Tani, baik berasal dari Kelompok Tani Sawah, Kelompok Ternak, Kelompok Wanita Tani maupun kelompok lainnya yang berada dalam satu wilayah Desa tersebut.

Pembinaan melalui Gapoktan ini diharapkan akan memantapkan kelembagaan tani di pedesaan, mendorong terbentuknya lembaga tani yang lebih kuat terhadap akses permodalan dan pemasaran hasil. Pembinaan PUAP di Bali dilaksanakan dalam bentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 718/03-B/HK/2008 Tanggal 13 Juni 2008, beranggotakan Dinas/Instansi terkait termasuk Perguruan Tinggi dan sebagai Kertua Tim adalah Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali.

 Pencarian